Beranda | Artikel
Fikih Ziarah Kubur dan Hakikat Bekal Akhirat
16 jam lalu

Fikih Ziarah Kubur dan Hakikat Bekal Akhirat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 3 Dzulqo’dah 1447 H / 20 April 2026 M.

Kajian Tentang Fikih Ziarah Kubur dan Hakikat Bekal Akhirat

Manfaat ziarah kubur ini sangat besar karena manusia tidak diciptakan melainkan untuk beribadah dan mempersiapkan bekal akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)

Ibadah tersebut bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala membutuhkan hamba-Nya, melainkan hamba itulah yang sangat membutuhkan amal ibadah demi kemuliaan mereka di akhirat kelak.

Ziarah Kubur sebagai Perisai Fitnah Dunia

Ziarah kubur membantu seseorang agar tidak mudah tergoda dan terfitnah oleh dunia. Melalui amalan ini, pengaruh fitnah dunia dalam diri seseorang akan melemah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan mengenai ujian utama bagi umat Islam:

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ

“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujian) dan fitnah umatku adalah harta.” (HR. Tirmidzi)

Fitnah harta dunia memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam mempengaruhi manusia, bahkan banyak orang terjerumus ke dalam keburukan karenanya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa mayoritas kemaksiatan manusia bersumber dari hubbud dunya atau cinta dunia yang berlebihan. Pengaruh fitnah tersebut dapat diringankan dengan cara mengingat mati dan kehidupan akhirat melalui syariat ziarah kubur.

Sejarah Syariat Ziarah Kubur

Syariat ziarah kubur dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وتذكر الْآخِرَة

“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah)

Pada awal masa Islam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang ziarah kubur karena kondisi akidah kaum muslimin saat itu masih dikhawatirkan terpengaruh oleh kesyirikan masa lalu. Praktik kesyirikan sebelum Islam banyak disebabkan oleh kebiasaan meminta kepada orang yang sudah mati, yang dianggap sebagai orang saleh. Larangan tersebut diberlakukan demi menutup celah agar kaum muslimin tidak kembali pada kesyirikan lama mereka setelah memeluk Islam. Namun, setelah akidah umat semakin kuat, ziarah kubur diperbolehkan karena manfaatnya yang besar dalam melembutkan hati dan mengingatkan hamba pada tujuan akhir kehidupannya.

Kehidupan akhirat seseorang dimulai sejak kematiannya, sehingga pengingat terhadap akhirat mencakup pula kehidupan di alam kubur. Perihal apakah ziarah kubur ini juga disyariatkan bagi kaum muslimah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yang terbagi ke dalam tiga pandangan utama.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Pendapat pertama menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita hukumnya haram. Hal ini didasari kekhawatiran bahwa ziarah tersebut dapat menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat. Karakter hati wanita yang cenderung lemah dikhawatirkan membuat mereka tidak mampu mengendalikan diri saat mengingat orang yang telah meninggal, sehingga terjatuh pada ratapan (niyahah) yang berlebihan.

Kehilangan kesabaran saat mengingat kebaikan orang yang telah wafat dapat memicu tindakan tercela yang dilarang agama. Pendapat ini merujuk pada sebuah hadits:

لَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ

“Allah melaknat peziarah-peziarah kubur dari kaum wanita.”

Meskipun sebagian ulama menilai sanad hadits tersebut lemah, terdapat hadits lain dengan sanad shahih yang memperkuatnya:

لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

“Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (Hadits Abu Hurairah)

Dalam tata bahasa Arab, kata zawwarat (bentuk berlebihan/sering) dapat dimaknai sebagai zairat (peziarah secara umum). Hal ini serupa dengan penggunaan kata dalam Al-Qur’an:

وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ

“Dan Rabbmu sama sekali tidak menzalimi hamba-hamba-Nya.” (QS. Fussilat [41]: 46)

Meskipun menggunakan bentuk zhallam (yang banyak menzalimi), maknanya adalah Allah tidak melakukan kezaliman sedikit pun. Atas dasar itulah, sebagian ulama mengharamkan ziarah kubur bagi wanita secara mutlak.

2. Pendapat yang Memakruhkan

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum wanita adalah makruh. Pandangan ini didukung oleh dalil yang melarang wanita untuk mengantarkan jenazah hingga ke pemakaman. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat dari seorang sahabat wanita yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu melarang kaum wanita untuk mengantarkan jenazah ke kuburan. 

Berdasarkan riwayat di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum mengantarkan jenazah bagi wanita bukan haram, melainkan makruh. Apabila mengantarkan jenazah saja dihukumi makruh, maka berziarah kubur pun demikian, mengingat di sana terdapat aktivitas berjalan menuju makam dan melakukan amalan-amalan tertentu.

Sisi perasaan wanita yang cenderung dominan dan kuat sering kali membuat mereka terbawa emosi saat berziarah. Hal ini dikhawatirkan dapat menjerumuskan mereka ke dalam ratapan (niyahah) yang dilarang, menangis berlebihan, atau mengeluarkan ucapan yang menyalahi syariat. Meskipun demikian, karena tidak semua wanita kehilangan kendali diri dan banyak pula yang mampu mengontrol perasaannya, maka hukumnya dibawa kepada makruh untuk menghindari bahaya tersebut.

3. Pendapat yang Menganjurkan (Selama Tidak Sering)

Pendapat ketiga menyatakan bahwa hukum ziarah kubur bagi kaum wanita pada dasarnya sama dengan laki-laki, yaitu dianjurkan atau disunnahkan. Perbedaannya terletak pada frekuensi pelaksanaannya; kaum wanita tidak boleh terlalu sering melakukan ziarah kubur. Jika dilakukan sesekali untuk mengambil pelajaran, hukumnya dianjurkan.

Dasar pendapat ini adalah keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Tirmidzi)

Dalam hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengecualikan kaum wanita. Dalam tata bahasa Arab, kata ganti jamak untuk laki-laki (muzakkar) mencakup pula kaum wanita di dalamnya selama tidak ada dalil yang mengecualikan. Hal ini serupa dengan seruan dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).” (QS. Al-Hasyr [59]: 18)

Ayat tersebut menggunakan kata ganti plural untuk laki-laki, namun maknanya berlaku umum untuk seluruh mukmin, baik laki-laki maupun wanita. Demikian pula dengan hadits ziarah kubur; perintah tersebut berlaku umum karena alasan yang disebutkan di akhir hadits, yaitu untuk mengingatkan manusia kepada kehidupan akhirat, allasan syar’i bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan manusia kepada kehidupan akhirat merupakan hikmah yang berlaku umum. Sebagaimana ziarah kubur dapat melembutkan hati dan mengingatkan akhirat bagi kaum laki-laki, hikmah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita.

Dalil lain yang mendukung kebolehan ziarah kubur bagi wanita adalah hadits dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengisahkan:

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ، فَقَالَ: اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kuburan, lalu beliau bersabda: Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah.” (HR. Bukhari)

Dalam peristiwa tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat secara langsung seorang wanita yang sedang melakukan ziarah. Meskipun wanita itu menangis, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hanya mengingatkannya untuk bertakwa dan bersabar agar tangisannya tidak menjadi ratapan yang berlebihan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sama sekali tidak melarang wanita tersebut melakukan ziarah. Dalam kaidah ushul fikih, terdapat prinsip bahwa mengakhirkan penjelasan pada saat penjelasan itu sangat dibutuhkan tidaklah diperbolehkan. Apabila ziarah kubur bagi wanita itu dilarang, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan langsung menjelaskannya pada saat itu juga agar wanita tersebut tidak menganggap kegiatannya sebagai sesuatu yang dibolehkan. Diamnya beliau menunjukkan bahwa asal perbuatan ziarah bagi wanita adalah boleh.

Doa Ziarah Kubur dan Riwayat Aisyah Radhiyallahu ‘Anha

Dalil berikutnya merujuk pada doa ziarah kubur yang masyhur di kalangan kaum muslimin. Redaksi salam tersebut berbunyi:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ 

“Semoga keselamatan tercurah bagi kalian, wahai penghuni kubur, dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” (HR. Muslim)

Riwayat yang menjelaskan tentang doa ziarah kubur ini berasal dari ibunda kaum mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai apa yang harus diucapkan ketika berziarah ke kuburan:

“Apa yang harus aku baca wahai Rasulullah?”

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan kepada beliau untuk mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ للاحقون

“Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni kubur dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang yang datang kemudian. Dan kami insya Allah benar-benar akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)

Fakta bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengajarkan bacaan ini kepada seorang wanita menunjukkan bahwa ziarah kubur pada dasarnya dibolehkan bagi mereka. Seandainya hal tersebut dilarang, tentu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam akan memberikan teguran alih-alih mengajarkan doa ziarah.

Praktik Ziarah Ibunda Aisyah Radhiallahu ‘Anha

Terdapat atsar (riwayat) dari Ibnu Abi Mulaikah yang menguatkan pemahaman ini. Suatu ketika, Aisyah Radhiallahu ‘Anha baru saja pulang setelah berziarah ke makam saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar. Ibnu Abi Mulaikah kemudian bertanya:

“Wahai Ibunda kaum mukminin, dari mana engkau datang?”

Aisyah Radhiallahu ‘Anha menjawab bahwa beliau datang dari kuburan saudaranya. Ibnu Abi Mulaikah kembali bertanya untuk memastikan hukumnya, “Bukankah dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melarang ziarah kubur?”

Aisyah Radhiallahu ‘Anha menjelaskan:

نَعَمْ كَانَ نَهَى ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارَتِهَا

“Iya, dulu memang beliau pernah melarang ziarah kubur, tetapi setelah itu beliau memerintahkannya.” 

Riwayat ini mempertegas bahwa Aisyah Radhiallahu ‘Anha memahami perintah ziarah tersebut berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun perempuan, dan beliau mempraktikkannya sendiri.

Meskipun dibolehkan, pendapat yang paling kuat menambahkan syarat bahwa kaum wanita tidak boleh melakukannya terlalu sering. Hal ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan tentang laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ 

“Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (Hadits Abu Hurairah)

Secara tata bahasa Arab, kata zawwarat merupakan sighah mubalaghah yang bermakna intensitas yang banyak atau sering. Berbeda dengan zairat yang bermakna peziarah secara umum. Maka, wanita diperbolehkan berziarah kubur selama dilakukan secara jarang atau tidak rutin, berbeda dengan kaum laki-laki yang lebih longgar frekuensinya.

1. Kondisi Emosional dan Kontrol Diri

Faktor penting yang harus diperhatikan adalah kondisi internal wanita tersebut. Kaum wanita harus menilai kekuatan hatinya masing-masing. Apabila seorang wanita merasa perasaannya lemah sehingga emosinya mudah terbawa saat berada di makam, maka ia harus menahan diri.

Seseorang yang tidak mampu mengontrol diri saat berziarah hingga terjatuh pada ratapan (niyahah), menangis berlebihan, mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan ketidakrelaan terhadap takdir Allah ‘Azza wa Jalla, atau memuji mayit secara berlebihan, maka bagi wanita tersebut ziarah kubur menjadi terlarang. Hal ini bukan karena ziarah kubur itu sendiri buruk, melainkan karena kondisi individu tersebut tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah dengan baik. Bagi wanita dengan kondisi demikian, ziarah justru menjadi sarana yang menjerumuskannya ke dalam hal-hal yang dilarang oleh syariat.

2. Kaidah Hukum Sarana dan Tujuan

Terdapat aturan yang berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun wanita, bahwa ziarah kubur menjadi tidak diperbolehkan apabila tujuannya bertentangan dengan syariat Islam. Dalam kitab-kitab para ulama, terdapat kaidah masyhur yang berbunyi:

الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.”

Serta kaidah lainnya:

مَا لَا يَتِمُّ الْحَرَامُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ حَرَامٌ

“Sesuatu yang sebuah keharaman tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu hukumnya haram.”

Apabila tujuannya haram, maka sarana untuk mencapainya pun ikut menjadi haram. Sebagai contoh, seseorang berziarah dengan tujuan untuk tabarruk (mengambil berkah) kepada kuburan atau ahli kubur. Praktik ini tidak memiliki tuntunan dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Karena tabarruk merupakan bagian dari ibadah, maka melakukannya tanpa dalil termasuk ke dalam perkara bidah. Dalam konteks ini, ziarah kubur diharamkan karena menjadi sarana dilakukannya perbuatan bidah.

Fenomena lain yang sering ditemui adalah orang yang berziarah dengan tujuan duniawi, seperti agar menang dalam pemilihan umum. Praktik ini sering kali berujung pada tindakan meminta hajat secara langsung kepada ahli kubur atau meminta didoakan oleh ahli kubur. Kedua perbuatan tersebut merupakan bentuk kesyirikan sebagaimana dijelaskan oleh banyak ulama. 

Ziarah kubur juga tidak dibenarkan jika tujuannya adalah melakukan hal-hal yang tidak dituntunkan oleh syariat, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir dengan tata cara tertentu, melantunkan qasidah atau bait syiir, hingga makan-makan di area pemakaman. Kuburan bukan tempat yang disediakan untuk aktivitas tersebut, dan ziarah tidak disyariatkan untuk tujuan-tujuan demikian.

Penting untuk dipahami bahwa pelarangan ini tidak bersifat mutlak dalam semua keadaan. Hukum asal ziarah kubur tetaplah dianjurkan dan disunnahkan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan, melakukan, serta memberikan contoh pelaksanaannya agar umatnya mengingat akhirat. Namun ia menjadi dilarang oleh syariat apabila dimodifikasi atau ditambah-tambahi dengan amalan yang diharamkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Salah satu hal yang penting untuk diingat adalah masalah penentuan hari ziarah kubur.

Pada asalnya, seseorang tidak boleh menentukan hari tertentu dan meyakini bahwa hari tersebut adalah waktu yang paling utama untuk berziarah. Tidak ada dalil dalam syariat yang menunjukkan adanya hari yang paling afdal untuk melakukan ziarah kubur. Oleh karena itu, ziarah dapat dilakukan kapan saja saat waktu luang tanpa harus terpaku pada hari tertentu atau menganggap hari tersebut lebih mulia daripada hari lainnya.

Apabila seseorang sering berziarah pada hari Ahad karena hanya pada hari itulah ia libur bekerja, hal tersebut diperbolehkan. Perbuatan ini tidak termasuk bidah karena tujuannya bukan untuk mengkhususkan hari Ahad sebagai hari yang paling utama dalam agama, melainkan murni karena ketersediaan waktu luang. Fenomena ini serupa dengan tradisi berkumpulnya keluarga besar pada hari raya Idulfitri. Penentuan waktu berkumpul tersebut dilakukan karena adanya libur nasional yang panjang sehingga memungkinkan banyak anggota keluarga untuk hadir, bukan karena keyakinan adanya keutamaan khusus untuk berkumpul pada hari tersebut dalam konteks pensyariatan baru.

Adab bagi Wanita Saat Berziarah

Seorang wanita yang ingin melakukan ziarah kubur harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sesuai dengan ketentuan syariat, antara lain:

  • Menjaga Aurat: Menutup aurat secara sempurna dan tidak berpakaian yang mengundang perhatian.
  • Larangan Bersolek (Tabarruj): Tidak berdandan atau bersolek secantik mungkin saat hendak menuju kuburan.
  • Larangan Wewangian: Tidak menggunakan wewangian yang menyengat sehingga dapat mengganggu atau menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki yang dilewatinya.

Ketentuan ini sangat penting diperhatikan karena aktivitas ziarah seringkali mengharuskan seseorang menempuh perjalanan yang cukup jauh dari rumah.

Tata Cara Ziarah yang Disyariatkan

Ziarah kubur yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencakup tiga hal utama. Seseorang hendaknya mencukupkan diri pada perkara yang memiliki dalil ini tanpa menambah atau menguranginya:

1. Mengucapkan Salam kepada Ahli Kubur

Ucapkanlah salam kepada penghuni kubur. Salam yang paling utama adalah yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Aisyah Radhiyallahu ‘Anha sebagaimana tercantum dalam Sahih Muslim:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ لَلَاحِقُونَ

“Salam sejahtera atas kalian, wahai penghuni kubur, dari kaum mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami, jika Allah menghendaki, akan menyusul kalian.” (HR. Muslim)

2. Mendoakan Kebaikan bagi Ahli Kubur

Setelah mengucapkan salam, hendaknya peziarah mendoakan keselamatan bagi ahli kubur. Hal ini sebagaimana kelanjutan dari hadits di atas:

أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Aku memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian.” (HR. Muslim)

Maksud dari al-afiah dalam doa tersebut adalah memohon perlindungan dan keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik bagi peziarah yang masih hidup maupun bagi mereka yang telah mendahului.

Selain doa salam yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, peziarah dapat menambahkan doa-doa lain yang bermanfaat bagi ahli kubur. Contohnya adalah doa yang sering dibaca dalam shalat jenazah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ

“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia. Muliakanlah tempat persinggahannya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran.” (HR. Muslim)

Mendoakan ahli kubur juga diperbolehkan menggunakan bahasa sehari-hari. Seseorang dapat memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi ahli kubur, meminta agar amal kebaikannya diterima, tempatnya dimuliakan, kuburannya diterangi, serta dimasukkan ke dalam surga-Nya. Meskipun berdoa dengan bahasa Arab lebih utama, berdoa dengan bahasa sendiri pun tetap diperbolehkan demi menyampaikan permohonan rahmat bagi mereka yang telah wafat.

3. Mengingat Kematian dan Hari Akhir

Hal ketiga yang menjadi poin krusial dalam ziarah kubur adalah mengingatkan diri sendiri kepada kematian dan hari akhir. Sesungguhnya ziarah kubur disyariatkan kembali setelah sebelumnya sempat dilarang demi tujuan ini. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan pula:

فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kepada kematian.” (HR. Muslim)

Tiga amalan inilah mengucapkan salam, mendoakan ahli kubur, dan mengambil pelajaran tentang kematian yang disyariatkan agar ziarah kubur benar-benar sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56169-fikih-ziarah-kubur-dan-hakikat-bekal-akhirat/